Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya menegaskan larangan menyalakan petasan saat bulan Ramadan.
“Kita akan patroli dan melakukan penertiban untuk masyarakat yang kedapatan menyalakan petasan. Karena ini mengganggu ketertiban umum,” kata Eddy saat ditemui di Kantor Diskominfo Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (31/3/2022).
“Akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan membuat, menyimpan, memperjualbelikan, dan/atau membunyikan petasan. Ini tertuang dalam Perda Pasal 19 ayat (1),” imbuhnya.
Tak hanya teguran lisan dan penertiban, masyarakat yang masih melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M. Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri tertanggal 29 Maret 2022.
Selama bulan Ramadan penjual juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol.
Eddy juga menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldulfitri 1143 H 2022 M dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.
“Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(tha/dfn/ipg)