Sabtu, 23 November 2024

DPD Ingatkan Kepala Desa yang Mendukung Presiden Tiga Periode Melanggar Konstitusi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
lanyalla-mahmud-mattaliti LaNyalla Mahmud Mattaliti Ketua DPD RI. Foto: Farid suarasurabaya.net

LaNyalla Mahmud Mattalitti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengecam rencana deklarasi dukungan kepala desa kepada Joko Widodo untuk menjabat presiden tiga periode.

Menurutnya, deklarasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang rencananya dilaksanakan sesudah lebaran Idulfitri tahun ini, merupakan pelanggaran konstitusi.

Kepala desa, kata LaNyalla, adalah pejabat pemerintahan desa. Walau lingkup terkecil, sumpah jabatannya sama dengan pejabat pemerintah lain.

Senator Provinsi Jawa Timur itu bilang, naskah pelantikan kepala desa juga bersumpah atas nama Tuhan untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi serta peraturan perundangan yang berlaku.

“Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjut, Ketua DPD menegaskan, sampai sekarang konstitusi menyatakan batas masa jabatan presiden dua periode.

Kalau mereka jadi melakukan deklarasi mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi.

LaNyalla menjelaskan, konstitusi adalah aturan prinsip dasar dan hukum sebuah negara, yang mengatur wewenang, tanggung jawab serta kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Konstitusi mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, dengan berbagai batasan.

Kemudian, konstitusi menugaskan pemerintah untuk melindungi hak-hak rakyat seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan hukum serta ekonomi.

Selain itu, Ketua DPD menekankan pemerintah tidak boleh bertindak melewati wewenang yang diberikan konstitusi, dalam menjalankan tugasnya.

LaNyalla mengatakan rakyat punya hak untuk memberhentikan dan mengganti jika pemerintah melanggar konstitusi.

“Sampai hari ini, konstitusi kita menyatakan jabatan presiden maksimal dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi. Saya harap mereka tau apa sanksi dari pelanggaran konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Surtawijaya Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menyampaikan rencana deklarasi dukungan Jokowi presiden satu periode lagi, akan dilakukan secara masif per daerah di seluruh Tanah Air.

Dalam keterangan sesudah acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022, Selasa (29/3/2022), di Istora Senayan, Jakarta, dia menyebut, gerakan itu akan dimulai dengan pemasangan spanduk dukungan Jokowi tiga periode.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs