Brigjen Pol Achmad Ramadhan Karo Penmas Polri minta pendeta Saifudin Ibrahim (SI) untuk segera menyerahkan diri pasca Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Kata Ramadhan, SI harus berani bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Kami sampaikan kepada saudara SI yang tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia, berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. SI telah menyampaikan kalau monitor tentang penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/3/2022).
Dengan penetapan tersangka terhadap SI, lanjut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan akan berupaya untuk mengungkap kasus ini. Termasuk menerbitkan red notice untuk interpol agar bisa menangkap SI. Sekadar diketahui, SI diduga saat ini berada di Amerika Serikat.
“Kami sampaikan bahwa dengan ditetapkannya saudara SI sebagai tersangka, tentu segala upaya pasti akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini. Cuma semua membutuhkan proses. Nanti kalau red notice itu sudah dikeluarkan, pasti akan kami sampaikan. Saat ini masih berproses,” jelasnya.
Menurut Ramadhan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang yang rinciannya adalah sembilan saksi, dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli itu adalah ahli agama Islam, dan ahli pidana. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik SI.
Sebelumnya, kata Ramadhan, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap SI pada tanggal 22 Maret 2022 dan telah menetapkan SI sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022.
“Tentu penetapan tersangka terhadap saudara SI berdasarkan KUHAP, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli dan telah dilaksanakan gelar perkara,” tegasnya.
Kata dia, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. Penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini.
“Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Ramadhan menegaskan, SI dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan melalui media sosial YouTube SI.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, unggahan video YouTube Saifudin Ibrahim menyinggung umat Islam karena minta Yaqut Cholil Qoumas Menag menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an.(faz/ipg)