Sabtu, 23 November 2024

Otorita IKN Buka Pintu Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembangunan Ibu Kota Baru

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bambang Susantono Kepala Otorita IKN (kemeja putih) bersama Dhony Rahajoe Wakil Kepala Otorita IKN memberikan keterangan terkait perencanaan pembangunan IKN, Selasa (29/3/2022), di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Bambang Susantono Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan, ada tiga aspek yang harus dipenuhi pemerintah sebelum mulai pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Masing-masing, aspek regulasi, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan.

Pernyataan itu disampaikan Bambang pada Selasa (29/3/2022), sesudah bertemu Joko Widodo Presiden, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Terkait regulasi, Bambang menyebut pemerintah sedang menyelesaikan empat peraturan presiden (Perpres), serta dua peraturan pemerintah (PP) pendukung pembangunan IKN.

“Kami sekarang sedang menyelesaikan empat rencana perpres, dan juga dua rencana PP. Tadi disinkronisasi bersama-sama untuk melihat kesesuaian satu dengan yang lain. Karena semuanya itu penting untuk landasan hukum bersama dalam melangkah ke depan,” ujarnya.

Mengenai perencanaan, Kepala Otorita IKN bilang, pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait, mulai dari rencana makro sampai mikro, demi terciptanya kesesuaian dan konsistensi pembangunan.

Sementara itu, dari sisi pelaksanaan, Bambang menyebut pemerintah melakukan berbagai persiapan, supaya pembangunan IKN berjalan sesuai rencana.

“Saya dan Pak Dhony Rahajoe melakukan banyak pertemuan dengan kementerian dan lembaga untuk melihat kesesuaian konsistensi dari atas sampai bawah. Yang bawah ini sangat penting karena inilah yang nanti akan dilihat mitra-mitra kerja untuk membangun ke depannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan pembangunan IKN merupakan langkah panjang yang membutuhkan waktu cukup lama.

Maka dari itu, Kepala Badan Otorita IKN berharap kontribusi nyata masyarakat, salah satunya lewat dukungan pembiayaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang IKN, dana pembangunan bisa didapat dari APBN, APBD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan dari masyarakat.

Menurutnya, masyarakat bisa urun rembuk, dan bisa ikut serta membangun berbagai fasilitas di lapangan dalam skala tertentu.

“Kalau lihat undang-undangnya, ada dana yang didapat dari pemerintah melalui APBN, APBD, ataupun KPBU, dan juga dari masyarakat. Masyarakat juga bisa urun rembuk, dan juga dalam skala-skala tertentu mereka bisa ikut serta di dalam pembangunan berbagai fasilitas di lapangan,” tegasnya.

Bambang mengklaim, sudah banyak inisiatif dari berbagai elemen masyarakat untuk ikut serta membangun fasilitas di IKN.

Mantan Wakil Menteri Perhubungan itu menyebut contoh, ada orang-orang Indonesia di luar negeri (diaspora) yang minta difasilitasi untuk membangun rumah di area IKN.

Kepala Otorita IKN menyambut baik inisiatif tersebut, dan siap memfasilitasi. Tapi, dengan catatan mereka harus merogoh uang dari kantong pribadi.

“Hal-hal seperti itu tentu merupakan inisiatif dari komunitas, inisiatif masyarakat yang baik dan mereka juga nanti dalam tanda petik mencari dananya sendiri untuk membangun itu,” pungkasnya.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs