Sabtu, 23 November 2024

KPK Memperpanjang Penahanan 14 Mantan Anggota DPRD Kota Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lima orang mantan Anggota DPRD Kota Malang tersangka korupsi (rompi oranye) berjalan menuju Ruang Pemeriksaan Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat belas orang mantan Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka korupsi.

Masing-masing Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul fajrih, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, dan Mohammad Fadli. Kemudian, Asia Iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, keempat belas orang tersangka itu akan menjalani tambahan waktu penahanan selama 30 hari, terhitung tanggal 2 sampai 31 Desember 2018.

Menurut Febri, para mantan Anggota Dewan Kota Malang tersebut sampai sekarang masih belum kooperatif, belum mengakui pernah menerima suap, apalagi mengembalikan uang ke KPK.

Maka dari itu, Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk menggali keterangan para tersangka.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan 41 dari 45 Anggota Dewan Kota Malang, terungkap sesudah KPK memproses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, para tersangka itu masing-masing pernah menerima uang suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, 19 orang mantan Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Wali Kota Malang sudah lebih dulu diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebagian sudah divonis bersalah, dan harus menjalani hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/nin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs