Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera per 1 April 2022.
Sebelum tilang ETLE diterapkan, kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan mulai tanggal 1-31 Maret 2022.
AKBP Gathut Bowo Kasubdit Gakkum Polda Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (29/3/2022) mengatakan, selama masa sosialisasi pelanggar tidak akan ditindak namun hanya diberikan surat konfirmasi.
“Sosialisasi kita masih melakukan random penindakan tapi tidak kita lakukan tilang. Kita memberikan surat konfirmasi apabila ada pelanggaran hukum yang ter-capture kamera akan kita kirimkan surat konfirmasi. Sosialisasi 1 Maret selama 30 hari ke depan agar masyarakat tahu bahwa ke depan di jalan tol ada penegakan hukum secara elektronik pelanggaran speed atau ODOL,” ujarnya.
Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak yaitu kelebihan muatan (overload) dan kecepatan berlebih atau overspeed.
Saat ditanya lebih lanjut sudah ada berapa pelanggar yang mendapat ‘surat cinta’ dari kepolisian, Gathut mengaku tidak tahu karena semua data pelanggaran terpusat di back office Korlantas Polri.
“Kami Polda Jatim hanya sebagai pendukung. Apabila pelanggar berdomisili di Jatim nanti sidangnya di Jatim,” tuturnya.
Gathut menjelaskan, nantinya secara otomatis kamera ETLE akan meng-capture pelanggaran kendaraan di tol.
Dalam tangkapan layar pelanggaran akan disebutkan pelanggaran terjadi di KM berapa dengan kecepatan berapa.
Setelah itu Polri akan memverifikasi kendaraan dan pemiliknya untuk kemudian dikirimkan surat konfirmasi melalui jasa pengiriman.
“Dalam surat konfirmasi diberi pilihan apakah akan membayar melalui Briva atau hadir sidang. Kemudian akan diisi secara online surat konfirmasinya untuk ditentukan tanggal sidang. Jadi polisi dan masyarakat tidak bertemu, penindakan dilakukan secara online,” pungkasnya.(dfn/rst)