539 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tinggal di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih diberikan fasilitas perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya .
Tujuannya adalah, untuk memperjelas status kependudukan dan memudahkan pemkot mengetahui tempat tinggal atau keluarga, serta hak-hak ODGJ sebagai warga negara Indonesia.
Anna Fajriatin Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mengatakan, perekaman KTP-el ini bukan hanya untuk ODGJ saja, akan tetapi juga dilakukan kepada anak-anak yang tinggal di Liponsos Kalijudan.
“Semua dilakukan perekaman KTP-el, yang di Keputih dan Kalijudan. Jadi direkam semua, artinya nanti akan kelihatan datanya, mana yang penduduk Surabaya, mana yang dari luar Kota Surabaya,” kata Anna, Kamis (24/3/2022).
Anna menjelaskan, setelah semua terekam dan diketahui asal ODGJ yang tinggal di Liponsos, maka Dinsos Surabaya akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan survey ke tempat tinggal asli atau ke keluarga yang bersangkutan. Setelah camat dan lurah selesai melakukan pendataan dan mengetahui kondisi keluarganya, ODGJ yang sudah sembuh akan dipulangkan ke rumah.
“Nanti camat dan lurah akan melakukan survey dulu, mulai dari kesiapan keluarganya, kondisi lingkungan di rumahnya dan lain-lain. Kalau keluarga siap akan kami kembalikan, jika tidak siap menerima, maka kami tidak memaksakan. Tapi kan paling tidak kita tahu, oh ternyata si A orang Surabaya, si B orang Pati dan sebagainya,” jelas Anna.
Anna menyampaikan, selain ODGJ di Liponsos Keputih, juga dilakukan perekaman KTP-el kepada anak-anak yang ditampung Pemkot Surabaya di Liponsos Kalijudan. Dalam proses perekaman kartu identitas, Dinsos dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya secara bertahap.
Proses pembuatan KTP-el ini bukan berarti tanpa kendala, tentu ada beberapa hal yang menyulitkan petugas ketika mengarahkan ODGJ. Mulai dari proses foto, tanda tangan, hingga perekaman iris mata dan sidik jari, itu membutuhkan kesabaran.
“Jadi bergiliran, per hari bisa 30 – 90 orang. Untuk pelaksanaanya harus ada pendamping, karena kan harus diarahkan. Misal diminta matanya melotot, agar terekam iris matanya, kadang ada yang tidak bisa tanda tangan. Nah itu diarahkan oleh pendampingnya,” paparnya.
Anna menambahkan, perekaman KTP-el ODGJ ini dimulai dari tanggal 17 sampai 23 Maret 2022. Dari 427 ODGJ yang tidak memiliki identitas, yang sudah melakukan perekaman KTP-el ada 282 dan yang belum saat ini ada 145 ODGJ. “Sementara itu, yang belum dicek biometrik, ada saat ini 112 orang,” imbuhnya.
Sementara itu, Agus Imam Sonhaji Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Surabaya, mengatakan, layanan perekaman KTP-el ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No 96 Tahun 2019. Pada peraturan tersebut, ODGJ termasuk penduduk rentan Adminduk yang wajib dilayani dengan cara jemput bola untuk direkam KTP-el.
“Sebagai orang Indonesia, maka Pak Wali Kota yang mewakili negara, memberikan mereka (ODGJ) identitas sebagai orang Surabaya. Alamatnya, sesuai dengan alamat liponsos, supaya nanti mereka mereka mendapatkan hak-haknya,” kata Agus.
Agus menjelaskan, jika nantinya para ODGJ yang sudah dibuatkan identitas sembuh dan tahu nama asli beserta alamat asalnya, maka akan dikembalikan ke identitas asli dan dibuatkan alamat sesuai tempat tinggal sebelumnya.
“Kalau belum sembuh, ya tetap pakai id KTP-el yang ada di Liponsos, kalau sudah sembuh maka nanti disesuaikan kembali dengan identitas sebelumnya. Karena kan kalau menerima bantuan harus ada id-nya sesuai dengan sistem yang ada di data base nasional dan pemkot,” ujar Agus.
Pada intinya, lanjut Agus, para ODGJ itu terekam terlebih dahulu id-nya agar hak konstitusi sebagai warga negara dapat terpenuhi.
“Kalau tidak punya NIK, nanti kan kasih nggak dapat bantuan, kasihan. Akhirnya diberikan fasilitas itu untuk memudahkan ODGJ ini,” kata Agus. (man/faz)