Ratusan driver online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, melakukan aksi turun jalan pada Kamis, 24 Maret 2022.
Massa dari berbagai aplikasi driver online motor ini berkumpul di Bundaran Waru sejak pukul 07.00 WIB. Lalu bergerak bersama menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 08.00 WIB.
Setibanya di Kantor Dishub Jatim, mereka diterima oleh Tonny Agus Setiono Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jatim.
Massa sempat menghentikan rekan ojek online (ojol) yang masih beroperasional. Mereka diminta untuk melepas atribut untuk menghormati rekannya yang sedang melakukan aksi.
AKP Suud Kaurbinops Polrestabes Surabaya mengatakan, saat ini sekitar 500 peserta demo ojol roda dua dan roda empat sedang berorasi di depan Kantor Dishub Jatim.
Aksi demo akan diupayakan untuk dipusatkan di Kantor Dishub Jatim, agar tidak sampai masuk ke dalam Kota Surabaya.
“Semua perwakilan kita tunggu di depan Kantor Dishub,” ujarnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis.
Seperti diketahui, peserta aksi berencana untuk konvoi ke kantor Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur dan Polda Jawa Timur. Setelahnya, aksi akan berlanjut ke kantor perwakilan 4 aplikator yakni Shopee di Jalan Ronggolawe, Gojek di Raya Ngagel, Grab di Plasa Boulevard Pemuda di depan WTC, dan In Driver di MNC Tower di TAIS Nasution.
Massa aksi juga akan bergerak ke Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur di Jalan Basuki Rachmad, DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura dan berakhir di Grahadi Jalan Gubernur Suryo.
Adapun aksi demo damai bertajuk “Reuni Akbar Frontal Jawa Timur” kali ini mengusung beberapa tuntutan, yakni :
1. Hadirkan Menteri Perhubungan atau diwakili Dirjen Perhubungan Darat di Surabaya saat aksi untuk implementasi PM 12 dan KP 348
2. Hadirkan aplikator pusat pemegang keputusan untuk dapat mengubah tarif yakni tarif nett atau bersih yang diterima driver selaku mitra
3. Evaluasi biaya tambahan yang diberlakukan oleh aplikasi saat ini
4. Mendorong pemerintah untuk meninjau dan menindak aplikasi baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(dfn)