Jumat, 22 November 2024

DPRKPP Siap Bedah 74 Rumah Tidak Layak Huni di Surabaya

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya melakukan bedah rumah di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Foto: Diskominfo Surabaya

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya siap membedah 74 rumah tidak layak huni, melalui program perbaikan rumah tidak layak huni tahap pertama pada Maret 2022.

Lasidi Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPP Kota Surabaya Lasidi, Rabu (23/3/2022) mengatakan, Pemkot Surabaya menargetkan 800 rumah masuk dalam kategori program rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada tahun 2022.

“Sedangkan untuk anggaran tiap unit rumah, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp35 juta,” terangnya dikutip Antara.

Menurut Lasidi, anggaran tersebut sudah disiapkan di APBD Surabaya 2022. Untuk tahap 1, lanjutnya, akan menyasar 74 rumah dengan target waktu penyelesaian selama 20 hari.

Lasidi menjelaskan, berdasarkan arahan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, program Rutilahu tahun 2022 diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini juga diselaraskan dengan Peraturan Wali kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022, tentang Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.

“Pak Wali Kota berharap seluruh masyarakat Kota Surabaya bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada Lurah setempat. Nanti pihak kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan diteruskan kepada kami,” ujarnya.

Setelah proses verifikasi selesai, DPRKPP akan melakukan penandatanganan MoU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR), yang sebelumnya dipilih atas hasil musyawarah bersama antara lurah dan warga setempat.

“Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Pak Wali Kota menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” ungkapnya.

Adapun kriteria khusus bagi calon penerima manfaat program Rutilahu adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana. Kemudian, Rutilahu yang dapat diperbaiki adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat.

Sedangkan, untuk penerima manfaat manfaat Rutilahu harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Surabaya, memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Kemudian kondisi rumah tidak layak huni, korban kebakaran atau bencana.

“Mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah yang berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah,” tambahnya.

Berikutnya, penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah.

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah kecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

“Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup,” pungkas lasidi. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs