Jumat, 22 November 2024

Ini Model Kantong Plastik yang Dikurangi Penggunaannya di Surabaya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Kantong plastik atau tas kresek. Foto: Pixabay

Ada kriteria khusus untuk kantong plastik yang diatur dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya yang akan berlaku mulai 9 April 2022.

Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, kantong plastik yang harus dikurangi yaitu kantong plastik yang terbuat dari dan/atau mengandung bahan dasar plastik, lateks, poliethylene, thermo plastik, sintetik poli remix dan bahan-bahan sejenis lainnya dengan pegangan tangan.

“Jadi ada tentengannya yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang atau tas kresek. Kantong plastik yang tidak ada pegangan tangannya belum diatur. Misalnya plastik pembungkus, tidak termasuk,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (23/3/2022).

Sedangkan yang dimaksud kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang, bukan plastik, yang dapat terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai dan dapat digunakan berulang kali.

Sasaran Perwali Nomor 16 Tahun 2022 adalah pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pasar moderen, toko swalayan, dan restoran. Aturan ini akan dilaksanakan secara efektif pada 9 April 2022, tepat setelah masa sosialisasi berakhir. Sanksi akan diberikan dalam tiga tahap, tanpa dispensasi karena sudah melewati masa sosialisasi. Pertama, teguran lisan. Kedua, teguran tertulis. Ketiga, penyitaan.

“Jangan fokus ke sanksinya karena yang kita harapkan adalah keterlibatan warga untuk mengelola sampah plastik di Surabaya,” tuturnya.

Agus memaparkan, ratusan orang dari pelaku usaha, restoran, dan pasar rakyat sudah mendapatkan sosialisasi daring. “Ada permintaan dari pasar rakyat untuk kita sosialisasikan juga. Pengusaha wajib sosialisasi juga, misal dengan memberikan stiker ‘Mulai 9 April 2022 kami sudah tidak menyediakan kantong plastik’ dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan kantong ramah lingkungan.

Namun, jika pembeli membawa kantong plastik sendiri, kata Agus, masih diperkenankan.  Untuk pedagang di pasar ikan, Pemkot mempersilakan menggunakan wadah selain kantong kresek atau plastik dengan pegangan tangan.

Pemerintah Kota Surabaya juga akan membuat Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan unsur terkait untuk mengawal penerapan Perwali Nomor 16 Tahun 2022.

Perlu diketahui, Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah ditandatangani Wali Kota Surabaya pada 9 Maret. Lamanya masa sosialisasi adalah 30 hari sejak penandatanganan, yang berarti sampai tanggal 9 April 2022.

Perwali ini merupakan amanah dari aturan-aturan di atasnya tentang pengelolaan sampah yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Kemasan dan kantong plastik yang sulit terurai yang dimaksud dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan akan diatur lebih lanjut dalam Perwali.

Tujuan Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini adalah mengurangi timbulan sampah dari kantong plastik yang sulit terurai oleh proses alam sebagai upaya mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan. Kedua, membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penanganan penggunaan kantong plastik.

“Sampah kantong plastik yang ada di Surabaya sampai saat ini sudah mencapai 111.300 ton. Setiap hari para penjual menyediakan sekitar 7 juta kantong plastik untuk pelanggan. Ini akan memudahkan penjual untuk mengurangi budget beli kantong plastik,” kata Agus.

Aturan mengenai pengurangan penggunaan plastik masih berpeluang direvisi. Sekarang yang diatur untuk kantong plastik, ke depan bisa menyasar ke sedotan plastik.(iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs