Sabtu, 23 November 2024

Menkeu: Kenaikan PPN Menjadi 11 Persen per 1 April 2022 Masih di Bawah Rata-Rata Dunia

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan. Foto: Kemenkeu

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang. Kata Menkeu, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia yakni 15 persen.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Dia memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha sedang fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tegas Menkeu.

Sri Mulyani menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, bahkan kita butuh TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkas Sri Mulyani.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs