Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlanjut selama dua pekan ke depan.
Kebijakan yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/3/2022) sampai 4 April 2022 mendatang, diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Yang berbeda dalam kebijakan terbaru untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jawa-Bali, tidak ada lagi PPKM Level 4.
Padahal, dua pekan lalu masih ada tujuh daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4, yaitu Kota Magelang di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Siti Nadia Tarmizi Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan mengatakan, penghapusan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sudah melalui berbagai pertimbangan.
Indikatornya antara lain respons yang efektif menekan laju penularan, dan cakupan vaksinasi Covid-19 yang meningkat signifikan.
“Ini terkait indikator respons laju penularan dan cakupan vaksinasi yang trennya terus membaik,” ujarnya kepada Suara Surabaya, Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Senin (21/3/2022), kasus baru yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 4.699. angka tersebut jauh lebih rendah dibanding bulan lalu yang mencapai puluhan ribu setiap harinya.
Untuk capaian vaksinasi, dosis pertama sebanyak 194 jutaan atau 93,5 persen dari target, dan dosis kedua 155 jutaan atau sekitar 74,6 persen dari target 208,2 juta Penduduk Indonesia.
Sedangkan penerima vaksin dosis ketiga atau booster baru sebanyak 17 jutaan (8,4 persen).
Seperti diketahui, di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, ada enam daerah yang berstatus PPKM Level 1.
Masing-masing Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, dan lima lagi di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Kemudian, yang menerapkan PPKM Level 2 selama dua pekan ke depan ada 77 daerah, naik dari pekan lalu yang tercatat sebanyak 55 kabupaten/kota.
Semua daerah administratif DKI Jakarta masih masuk PPKM Level 2. Begitu juga dengan seluruh kabupaten/kota di Bali.
Sementara, daerah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali, berkurang dari sebelumnya 66 menjadi 48 kabupaten/kota.(rid/iss)