Jumat, 22 November 2024

Kenal di Medsos, Gadis di Bawah Umur Diperkosa

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Polrestabes Kota Surabaya menetapkan Pemuda berinisial PJ (21 Tahun), yang membawa kabur gadis di bawah umur sebagai tersangka, Senin (21/3/2022). Foto : Humas Polrestabes Kota Surabaya

Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pemuda 21 tahun dengan inisial PJ sebagai tersangka karena melarikan dan memperkosa seorang anak perempuan (14).

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari pihak keluarga korban. Pelaku telah ditangkap dan diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mirzal menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah kos di Surabaya. Keduanya berkenalan lewat sosial media TikTok.

Di kos itulah, pelaku memperkosa korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke Blitar dan dititipkan ke rumah saudara pelaku.

“Di rumah itu, teman pelaku (inisial MT) juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” kata Mirzal kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya juga sudah memeriksa tersangka MT dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Blitar.

“Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.

Tersangka PJ dikenai Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun,” tegas Mirzal.

Mirzal lantas mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan polisi sehingga pertanggungjawaban hukumnya sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku.

“Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan di luar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.

Terkait kasus ini, polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.

Dalam kesempatan yang sama Yoyok Hadi Saputro Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk korban sehingga bisa kembali ke sekolah.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP,” ungkap Yoyok.

Sementara itu, Thussy Apriliyandari Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.

“Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” kata Thussy. (man/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs