Jumat, 22 November 2024

KPK: Anak Mantan Bupati Sidoarjo Tidak Bersedia Diperiksa

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Achmad Amir Aslichin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga anak Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Achmad Amir Aslichin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga anak Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo tidak bersedia untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

KPK memanggil Amir Aslichin pada Jumat (18/3/2022) untuk diperiksa di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3/2022), yang dilansir Antara.

Selain itu, KPK pada Jumat (18/3/2022) telah memeriksa tujuh saksi lainnya juga bertempat di Mapolresta Sidoarjo, yakni Sulaksono Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon Kabupaten Sidoarjo, M Bachruni Aryawan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo.

Lalu, Noer Rochmawati PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo, Haryono selaku seksi pelaksana dinas perikanan, Sutarti selaku staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo, dan R Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan Bupati Sidoarjo.

Ali mengatakan tujuh saksi itu dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan, yaitu Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.

Selanjutnya, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Murtadho selaku Camat Porong Kabupaten Sidoarjo.

“Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka

Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah telah divonis selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.(ant/iss)

 

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs