Sabtu, 23 November 2024

DPR RI dan Pemerintah Akan Finalisasi Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ashabul Kahfi Anggota Komisi IX DPR RI. Foto: Humas DPR RI

Ashabul Kahfi Anggota Komisi IX DPR RI mengungkapkan bahwa Komisi IX bersama pemerintah sedang membahas penghapusan sistem kelas bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga memungkinkan masyarakat akan menikmati pelayanan satu rasa.

“Jadi nantinya tidak ada lagi kelas I,II, dan III. Kami di Komisi IX sedang memproses menuju kesana,” Ujar Kahfi, Sabtu (19/3/2022) Mengutip Antara.

Bukan hanya itu, Kahfi juga mengungkapkan bahwa Komisi IX meminta masyarakat tidak dibebani dengan pembayaran iuran yang berat.

“Layanan menjadi satu, tidak ada lagi kelas, kami berharap pemerintah tetap pada posisi awal untuk iuran, meski iuran masyarakat kelas III tapi pelayanan yang dirasa sama dengan iuran kelas I,” tandasnya.

Menurut Kahfi, kebijakan tersebut sedang tahap finalisasi, dan diharapkan agar masyarakat mampu mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu/bulan, kelas II Rp100 ribu/bulan, kelas III Rp35 ribu/bulan.

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan terkait pelayanan satu rasa secara rinci belum ditetapkan. Sebab, pemerintah masih melakukan simulasi, untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs