Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Pemilik Hotel sebagai Saksi Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setiyono Wali Kota Pasuruan (rompi oranye), digiring Petugas Pengamanan KPK dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, menuju rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (5/10/2018). Foto: Dok./ Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Pada Kamis (29/11/2018) hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Herry Prasetyo Pemilik Hotel Horison Pasuruan, sebagai saksi penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan saksi itu untuk mengonfirmasi dugaan suap dari pihak swasta kepada wali kota, terkait proyek pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kota Pasuruan.

Selain itu, hari ini KPK juga akan melanjutkan pemeriksaan Setiyono sebagai tersangka penerima suap.

Menurut Febri, sampai sekarang sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa sebagai saksi, dari unsur PNS Pemkot Pasuruan, dan pihak swasta.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).

Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.

KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.

Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

Dari hasil pemeriksaan, disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan. (rid/nin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs