Jumat, 22 November 2024

Agen Travel Asal Malang Rugi Ratusan Juta Tertipu Sewa Kendaraan untuk MotoGP Mandalika

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Unit kendaraan yang terparkir di halaman Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Foto: Antara

Agen perjalanan asal Malang, Jawa Timur, mengklaim merugi hingga Rp600 juta setelah tertipu perjanjian sewa sebanyak 65 unit kendaraan roda empat untuk kebutuhan transportasi selama MotoGP Mandalika 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Usma Hadi pengelola agen perjalanan asal Malang CV Hafiz Jaya Tour, mengatakan nilai kerugian itu muncul dari perjanjian dengan seorang pria berinisial DD, yang mengaku sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) Provinsi NTB.

“Jadi, awalnya jauh sebelum perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, pihak kami dihubungi DD dengan mengatasnamakan Astindo NTB,” cerita Usma kepada wartawan di Mataram, Jumat (18/3/2022).

Ketika itu DD memesan 65 unit kendaraan roda empat di antaranya jenis Pajero Sport, Fortuner, Innova Reborn, dan HiAce. Seluruh unit dipesan untuk mendukung transportasi ajang MotoGP Mandalika.

Dari kesepakatan, DD menjanjikan akan membayar uang muka setengah dari nilai sewa 65 unit kendaraan roda empat, namun syaratnya seluruh unit harus tiba di Lombok, NTB.

“Jadi, kami datang rombongan dari Malang, tetapi setelah sampai sini DP (down payment/uang muka) yang dijanjikan itu tidak ada sampai sekarang. Ini sudah tiga hari kami di sini,” kata Usma, mengutip Antara.

Akibat tidak ada kejelasan, puluhan unit kendaraan asal Malang itu kini menganggur dan diparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

Usma bersama rekannya dari agen perjalanan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke polisi.

“Nantinya kami juga mau buat izin demonstrasi ke Kantor Gubernur NTB biar ada perhatian, kami di sini terkatung-katung,” tambahnya.

Sementara Abdul Haris Sekretaris Astindo NTB ketika dikonfirmasi mengenai kasus yang menimpa agen perjalanan asal Malang itu membenarkan adanya kejadian tersebut.

Namun, Haris menegaskan bahwa pemesanan kendaraan itu bukan atas nama Astindo NTB, melainkan dilakukan personal oleh DD, salah satu anggota Astindo yang menjadi agen perjalanan di Lombok.

Pemesanan kendaraan itu dilakukan DD tanpa sepengetahuan pengurus Astindo NTB.

“Jadi, sistem transaksi ini tanpa ada pemberitahuan ke kami dan bukan mengatasnamakan asosiasi, tetapi atas nama pribadi mereka masing-masing. Jadi tidak ada melibatkan kami,” ujar Haris.

Ia pun memastikan bahwa dampak dari persoalan sewa kendaraan ini, anggota Astindo NTB turut menanggung beban pembayaran uang muka.

Mengenai alasan anggotanya berinisial DD tidak memenuhi perjanjian sewa kendaraan itu, Haris mengaku hingga kini belum mendapat kabar lebih lanjut dari DD.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs