FA (21 tahun) warga Kecamatan Pesantren dan MI (20) warga Kelurahan Balowerti, kurir pengedar narkoba ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kediri Kota atas kepemilikan belasan gram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil dobel L.
Iptu Henry Kasi Humas Polres Kediri Kota mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh petugas Satres Narkoba Polres Kediri Kota.
“Awalnya terdapat informasi dari masyarakat jika ada dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri,”, jelasnya dalam konferensi pers di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Jumat (18/3/2022) mengutip situs resmi Polda Jatim.
Dalam penangkapan kedua kurir tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 18,18 gram. Selain itu petugas juga mengamankan Pil Psikotropika jenis pil Riklona Clonazepam sebanyak 30 butir, dan 75.900 butir pil jenis Dobel L.
Kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Kediri Kota oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku jika keduanya hanya sebagai kurir, “ungkap Iptu Henry.(dfn/ipg)