Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan DPR RI Menilai Kebijakan Mendag Terkait Minyak Goreng Lebih Memihak Pengusaha

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, minyak goreng. Grafis: Dukut suarasurabaya.net

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menilai keputusan Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan (Mendag) mencabut Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng sawit tidak tepat.

Padahal, Dasco mendukung langkah Mendag mengatur harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sementara dalam Peraturan Mendag Nomor 11 Tahun 2022, harga minyak goreng curah ditetapkan Rp14.000 per liter, dan harga minyak goreng kemasan lainnya dilepas ke mekanisme pasar.

Pencabutan Peraturan Mendag itu menunjukkan keberpihakan Menteri Perdagangan kepada pengusaha, bukan kepada rakyat,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dasco bilang, DPR dari awal sudah mengingatkan jangan sampai Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022 cuma jadi ‘macan kertas’ yang eksekusinya tidak sesuai harapan.

Ternyata, lebih dari sebulan terhitung dari tanggal berlakunya peraturan tersebut, 1 Februari 2022 sampai sekarang, persoalan minyak goreng masih terjadi.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra merasa prihatin Indonesia yang berstatus produsen utama minyak kelapa sawit (crude palm oil) di dunia malah mengalami krisis minyak goreng.

Dengan kondisi itu, Pimpinan DPR bidang  Ekonomi dan Keuangan mengibaratkan masyarakat seperti akan mati di lumbung padi sendiri.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung klaim Menteri Perdagangan pasokan minyak goreng di berbagai daerah Tanah Air melimpah berkat kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestik price obligation (DPO).

Faktanya, masih terjadi kelangkaan stok minyak goreng kemasan baik di pasar modern mau pun pasar tradisional.

Seharusnya, lanjut Dasco, pemerintah bisa mengambil sikap tegas berdasarkan Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022, dengan mewajibkan produsen minyak kelapa sawit melaksanakan DMO dan DPO.

“Pemerintah harus berani mencabut izin operasional perusahaan pengolahan kelapa sawit yang tidak mau memproduksi minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri,” tegasnya.

Supaya persoalan minyak goreng cepat selesai, Dasco mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, dan DPR memperkuat kerja sama.

Dasco juga mendorong pemerintah menindak  tegas oknum pengusaha minyak goreng nakal, serta menerbitkan kebijakan-kebijakan yang memihak rakyat.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs