Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tersangka berinisial BA yang merupakan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ,dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar.
Mia Amiati Kepala Kejati Jatim dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022) malam menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah, ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri.
“Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya dikutip Antara.
Kejati Jatim saat ini tengah memburu Mochamad Una supervisor PT Astra Sedaya Finance, sebagai koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).
“Mochamad Una diduga me-mark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri, untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna,” ujar Mia.
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada 5 Januari lalu. Masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, warga Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menandaskan, tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, tercatat sejak tahun 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.
Sedangkan tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna, kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan.
Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi, diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Fathur memastikan Hendrik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” terangnya.
Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan. Bahkan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman pembiayaan Bank Jatim.
“Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25 miliar lebih,” ucapnya.
Sedangkan BA sebagai pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo turut ditetapkan tersangka, karena mengabaikan prinsip kehati-hatian. Di antaranya menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, pada tanggal 27 Juni 2018.
“Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager, serta Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,” pungkasnya. (ant/bil/ipg)