Jumat, 22 November 2024

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP Hingga Meninggal di Mojokerto

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
AKBP Apip Ginanjar Kapolres Mojokerto dalam konferensi pers kasus pengeroyokan siswa SMP, Kamis (17/3/2022). Foto: Humas Polres Mojokerto

Satuan Reserse Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua tersangka pengeroyokan yang berujung kematian siswa SMP asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dua tersangka tersebut adalah Muhamad Indras Wari alias Aldi (21) warga Kecamatan Trowulan dan NA (16) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan polisi setelah H (14) siswa SMP yang juga berasal dari Kecamatan Puri, meninggal dunia akibat dikeroyok di Jalan Tuangan di Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

AKBP Apip Ginanjar Kapolres Mojokerto dalam pres rilis pada, Kamis (17/3/2022) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang berujung kematian oleh para tersangka, di jalan tuangan Desa Karang Jeruk Kabupaten Mojokerto , Minggu (13/3/2022) sore.

Setelah itu, petugas bergegas dan berhasil mengamankan kedua tersangka, yakni NA di kediamannya dan satu pelaku lain Aldi di rumah orang tuanya di Kecamatan Mojoanyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan oleh kedua tersangka didasari dendam pribadi, sehingga kedua pelaku nekat untuk memberikan pelajaran terhadap korban.

“Dendam, sehingga kedua pelaku ini mencari cara untuk memancing korban untuk diberikan pelajar agar tidak mengulangi lagi, dengan cara meminta seorang pelajar perempuan (L) untuk menjemput korban,” ungkap Apip.

Selain kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit HP, dan potongan celana milik korban.

“Untuk barang bukti gitar kecil (kentrung) masih kita cari sebab setelah memikuli korban gitarnya dibuang di sungai yang ada di kecamatan Jatirejo,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dalam pasal Pasal 170 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah,” tegasnya.

Imbas pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagaian wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami benturan benda tumpul. Korban diyatakaan meninggal dunia pada Selasa (15/3/2022) malam usai mendapatkan perawatan medis di RS Sakinah. (fad/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs