Jumat, 22 November 2024

HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Mendag Siapkan Aturan Baru

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fresh Market Vaganza promo minyak goreng Rp14 ribu per liter. Jumat (28/1/2022). Foto: Manda Roosa suarasurabaya.net

Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan (Mendag) mencabut peraturan harga eceren tertinggi (HET) minyak goreng yang diatur lewat Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022, berdasarkan hasil rapat kabinet, Selasa (15/3/2022), yang dipimpin Joko Widodo Presiden.

Seiring dengan kebijakan itu, pemerintah memberikan subsidi minyak goreng curah supaya harganya Rp14 ribu per liter. Sedangkan harga minyak kemasan sederhana dan premium dilepas mengikuti mekanisme pasar.

Oke Nurwan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan, alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan itu salah satunya karena terjadi kelangkaan komoditas minyak sawit.

Menurutnya, Kemendag sedang memproses peraturan baru untuk menggantikan Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022.

“Aturan HET dicabut. Jadi, harga minyak goreng kemasan dibebaskan, untuk curah dibatasi Rp14 ribu per liter. Saat ini, kami sedang memproses Peraturan Mendag terbaru soal HET minyak goreng,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dia mengakui, sekarang terjadi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah, dan harga jualnya kebanyakan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Walau begitu, Oke Nurwan memprediksi harga minyak goreng kemasan akan menurun, seiring terkoreksinya harga crude palm oil (CPO) di pasar dunia.

Pantauan Suara Surabaya, Kamis (17/3/2022) pagi, di tiga minimarket daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, minyak goreng kemasan ukuran dua liter dijual antara Rp47 ribu sampai Rp50 ribuan.

Stok minyak goreng kemasan di minimarket daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022), terpantau kosong, pascapemerintah menetapkan kebijakan baru. Foto: Farid suarasurabaya.net

Tapi, dari tiga minimarket itu tidak ada yang menyediakan minyak goreng di etalasenya.

Seorang pegawai minimarket mengatakan, stok minyak goreng di tempatnya bekerja sudah kosong dari dua hari yang lalu.

Sebelumnya, Mendag menyatakan tidak akan mencabut Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dalam peraturan yang berlaku mulai 1 Februari 2022, harga eceran tertinggi minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Lutfi menduga, kelangkaan stok minyak goreng yang terjadi beberapa bulan terakhir disebabkan sejumlah faktor.

Antara lain, ada pihak-pihak di sektor industri yang ingin mengambil keuntungan pribadi, dengan menjual CPO secara ilegal ke luar negeri.

Selain itu, dia mensinyalir ada spekulan di dalam negeri yang menahan pasokan minyak goreng sambil menunggu pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi.(rid/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs