Minggu, 24 November 2024

Aturan Pembatasan Kantong Plastik Segera Diterapkan di Surabaya

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Kepada masyarakat perlu terus diingatkan untuk memahami bahaya sampah plastik, termasuk tas kresek tidak mudah terurai. (Foto: Totok suarasurabaya.net)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyelesaikan peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tersebut tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengatakan, saat ini pemkot tengah mematangkan Perwali pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. Ini sebagai komitmen mewujudkan program gerakan zero waste.

“Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit,” kata Hebi, Selasa (15/3/2022).

Hebi menyebut, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkannya rampung pada Februari 2022. Namun, karena di dalam draft Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerjasama.

“Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya,” ujarnya.

Menurut Hebi, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Makanya, Perwali tersebut dinilainya perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.

“Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan,” ungkap dia

Meski demikian, pihaknya memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tak terkecuali sosialisasi juga dilakukan baik ke pasar modern maupun pasar tradisional.

“Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi,” ujarnya.(man/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs