Minggu, 24 November 2024

Kembalian Permen Bukan Termasuk Pelanggaran Bila Konsumen Setuju

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi permen. Foto: Pixabay

Kembalian dalam bentuk permen atau barang lain non uang masih kerap dijumpai ketika berbelanja baik di pasar tradisional maupun supermarket. Realita ini sampai saat sekarang masih menjadi perdebatan di kalangan konsumen. Sebagian mengatakan ini termasuk pelanggaran karena nilai tukarnya tidak setara dengan rupiah, sebagian lainnya ada yang menerimanya.

Menurut Pwee Leng Dosen Manajemen Keuangan UK Petra Surabaya, dalam melakukan transaksi baik konsumen maupun pelaku usaha punya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Haknya harus sama ketika transaksi terjadi, berarti ada keterikatan di situ di mana penjual dan pembeli setuju mengikatkan diri. Di mana pembeli memberikan sejumlah uang dan mendapat barang dan menerima kembalian kalau ada, dan sebaliknya juga untuk penjual,” kata Pwee Leng kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (15/3/2022).

Dia pun melihat fenomena mengganti uang kembalian dengan permen atau barang lain bukan merupakan pelanggaran, karena di situ ada hak dari pelaku usaha untuk memberi penawaran dan konsumen juga berhak menolak.

“Kalau kita nyaman saja dan kita mau, maka bisa dipandang itu bukan sesuatu yang jadi masalah. Karena dalam Undang-Undang jelas disebutkan ketika pelaku usaha menawarkan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang menimbulkan ketidaknyamanan maka ini sudah melanggar hukum,” jelasnya.

Lalu bagaimana cara konsumen agar dapat mempertahankan haknya?

Menurutnya, kalau konsumen tidak setuju tinggal kemukakan saja kepada kasir atau pelaku usaha.

“Kalau tidak mau ya bilang saja, jangan emosi. Bilang ‘saya tidak mau kembalian permen, saya tunggu saja’ sambil menepi dari antrean agar transaksi di belakang tetap bisa berjalan,” ujarnya.

Selanjutnya, dia mengimbau agar sebagai konsumen harus bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kalau ada klaim, kita jangan semerta-merta menggunakan media sosial. Ikuti jalurnya dengan mencatat bukti-bukti sebagai bukti otentik. Kalau mereka tidak merespon dengan baik, baru. Intinya gak usah emosi, keep cool dan harus berpikir jernih karena malah nanti tuntutannya balik ke kita,” tuturnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024
Kurs