Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Per Liter

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian memberikan keterangan terkait subsidi minyak goreng curah bersama Mendag, Menperin dan Kapolri, Selasa (15/3/2022), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengumumkan pemerintah akan mensubsidi minyak goreng curah untuk keperluan sehari-hari masyarakat.

Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat kabinet terbatas yang dipimpin Joko Widodo Presiden, sore hari ini, Selasa (15/3/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.

Pengumuman disampaikan Airlangga dalam keterangan pers bersama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian, dan Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan.

Lewat kebijakan baru itu, pemerintah memberikan subsidi Rp14 ribu per liter minyak curah, yang anggarannya diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

“Dalam rapat internal terbatas tadi diputuskan dengan memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan dari pada distribusi minyak goreng, dan situasi global terjadi kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan akan subsidi harga minyak kelapa sawit curah Rp14.000 per liter,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk minyak goreng kemasan lain, Menko Perekonomian menjelaskan harganya akan menyesuaikan nilai keekonomian.

Dia berharap dengan intervensi pemerintah yang diputuskan langsung Jokowi Presiden, stok minyak goreng dan harga jualnya kembali normal di pasar modern serta pasar tradisional.

Airlangga menambahkan, Kapolri yang bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan kelancaran proses distribusi minyak goreng dari produsen sampai ke masyarakat.

Sebelumnya, subsidi dari pemerintah cuma untuk minyak goreng kemasan sederhana.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit untuk mengatasi permasalahan.

Dalam peraturan tersebut, harga eceran tertinggi minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, berlaku mulai 1 Februari 2022.

Tapi, sampai sekarang implementasi harga jual tertinggi belum merata, begitu juga dengan ketersediaan minyak goreng.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs