Sabtu, 23 November 2024

OJK: Sektor Keuangan di Jatim Mencatat Kinerja Positif

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Evaluasi Kinerja BPK Semester II Tahun 2018 di Batu, Kamis (29/11/2018). Acara ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Badan Pengkreditan Rakyat (BPR). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Heru Cahyono Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur mengatakan, pada triwulan II tahun 2018, sektor keuangan di Jawa Timur mencatat kinerja yang positif. Hal itu tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai sebesar
6,28 persen (yoy).

Kinerja positif perbankan di Jatim tersebut tidak terlepas dari peran serta industri BPR yang pertumbuhan aset, DPK dan kreditnya masing-masing mencapai 6,35 persen, 8,74 persen dan 4,44 persen (yoy). Fungsi intermediasi BPR di Jatim juga terpantau cukup baik dengan rasio LDR sebesar 76,31 persen. Sementara untuk risiko kredit BPR masih tergolong cukup tinggi dengan rasio NPL sebesar 8,12 persen.

Namun, lanjut dia, rasio kecukupan modal BPR masih tergolong memadai untuk menyerap dampak risiko tersebut dengan CAR sebesar 32,68 persen. Dia berharap, seluruh pengurus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jatim lebih memperhatikan potensi peningkatan jumlah kredit yang bermasalah. Dengan cara memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit yang disalurkan.

“Kalau khusus untuk BPR yang rasio NPL nya telah mencapai lebih dari 5 persen. Dalam hal ini, OJK mewajibkan BPR untuk menyusun langkah-langkah penyelesaiannya yang komprehensif dan realistis dalam sebuah rencana tindak (action plan),” kata Heru, Kamis (29/11/2018).

Menurut Heru, action plan menjadi penting karena peningkatan jumlah kredit bermasalah dapat secara langsung berdampak pada rentabilitas BPR. Di mana pada akhirnya akan berdampak pada penurunan aspek permodalan, apabila tidak diikuti dengan peningkatan modal disetor oleh pemegang saham.

Komitmen pemegang saham ini, kata dia, untuk mendukung kecukupan modal dan pengembangan bisnis BPR. Ini dianggap cukup penting bagi keberlangsungan usaha BPR. Terutama dalam memenuhi ketentuan rasio CAR lebih dari 12 persen serta pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 miliar maupun Rp6 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

“Kami akan memberlakukan penerapan manajemen risiko bagi BPR pada akhir tahun 2018. Terutama untuk BPR dengan modal inti lebih besar dari Rp50 milyar dan secara bertahap akan diberlakukan untuk seluruh BPR,” tambahnya.

Adapun penerapan manajemen risiko bagi BPR pada akhir tahun 2018 nanti, memuat soal modal inti harus dipenuhi. Saat ini, Jatim memiliki 304 BPR konvensional. Sekitar 46 BPR di antaranya, modal inti belum memenuhi Rp3 miliar, dan 86 BPR lainnya belum memenuhi Rp6 miliar. Sedangkan BPR yang permodalannya sudah cukup kuat atau modal inti diatas Rp6 miliar tercatat ada 132 BPR.

“Sedangkan di Surabaya, ada 114 BPR. Ada 35 BPR konvensional yang belum memenuhi Rp3 miliar, dan 39 BPR yang belum memenuhi Rp6 miliar. Sementara yang sudah memenuhi modal inti, ada 40 BPR,” kata dia.

Heru berharap, BPR segera mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk penerapan manajemen risiko, antara lain kesiapan SDM, kecukupan SOP, dan teknologi sistem informasi yang mendukung. Selain itu, juga harus menyiapkan langkah-langkah konkrit untuk menurunkan tingginya rasio NPL dan mengantisipasi peningkatan NPL.

“Tingginya NPL berpengaruh signifikan terhadap penilaian tingkat kesehatan BPR yang menjadi salah satu kriteria dalam penetapan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Sehingga diperlukan langkah-langkah konkrit untuk menurunkan dan mengantisipasi peningkatan NPL,” kata dia.

Selain itu, kata dia, terdapat beberapa BPR dengan total aset dibawah Rp10 milyar yang belum menjadi Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Dia meminta, agar BPR segera mengajukan permohonan sebagai pelapor SLIK kepada OJK. (ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs