Sabtu, 23 November 2024

Pengamat: Alasan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri Jangan Jadi Kambing Hitam

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke wadah milik warga saat giat pasar murah di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/3/2022). Foto: Antara

Beberapa waktu lalu, Muhammad Lutfi Menteri Pergadangan (Mendag) menduga ada penyelundupan minyak goreng ke luar negeri, menyusul kelangkaan minyak goreng sekitar dua bulan terakhir.

Menurut Mendag, hal ini didasari data bahwa stok minyak goreng cukup melimpah, tapi kenyataannya masyarakat kesulitan membeli minyak goreng murah Rp14.000 per liter.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian.

“Ini menjadi tantangan kita semua, terutama di Kementerian Perdagangan tentunya banyak opportunis yang ingin mengeruk keuntungan. Sehingga, berbagai kesempatan ini perlu dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh para opportunis,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Dugaan Penyelundupan ke Luar Negeri Jangan Jadi Kambing Hitam

Fenomena kelangkaan minyak goreng ini menjadi sorotan Marwan Batubara Pengamat Energi. Menurutnya, adanya dugaan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri yang membuat minyak goreng langka di masyarakat, jangan dijadikan dalih oleh pemerintah.

Karena menurutnya, ini bukan yang pertama terjadi. Marwan malah mempertanyakan penegakan hukum yang tidak tegas terkait masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.

“Kalau itu penyebabnya, jangan jadi kambing hitam. Kalau menyelundupkan dengan harga yang lebih tinggi, itu umum terjadi. Entah minyak atau solar. Ini ada hal-hal yang perlu diingatkan, penegakan hukumnya tidak jelas. Umumnya melibatkan oknum-oknum aparat, Hankam atau oknum di pelabuhan dan sebagainya. Karena orang biasa tidak bisa melakukan ini,” papar Marwan kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (11/3/2022).

Menurutnya, sejak awal aturan mengenai minyak goreng sudah banyak terjadi ketidakjelasan seperti kuota minyak goreng yang tersedia, penegakan hukum untuk pemenuhan dalam negeri, beserta sanksi yang diberikan saat terjadi pelanggaran.

Sehingga ia menilai, aturan yang diterapkan sejak awal tidak tegas dan tidak berkelanjutan.

Marwan juga mengungkit kembali permasalahan batu bara yang terjadi beberapa waktu lalu, yang akhirnya berdampak pada pasokan listrik PLN. Menurtnya akar permasalahannya hampir sama dengan apa yang terjadi pada kelangkaan minyak goreng kali ini.

“Sama seperti di sektor batu bara, kalau PLN harga kalori 6332 maksimal 70 dolar, dan kuotanya jelas sehingga lebih dari cukup untuk PLN. Saat ada gonjang-ganjing PLN tidak punya stok batu bara, itu karena penegakan hukumnya tidak tegas,” ungkapnya.

Marwan melihat, polemik kelangkaan minyak goreng ini sudah terjadi beberapa bulan belakangan. Ia juga mempertanyakan jumlah minyak goreng yang diselundupkan ke luar negeri dengan perbandingan jumlah kebutuhan dalam negeri.

“Dengan konsumsi dalam negeri anggaplah 8-10 juta ton. Kalau itu (penyelundupan) berapa ton? Nggak bisa dipakai dalih agar rakyat percaya karena ini sudah berbulan-bulan terjadi,” tegas Marwan.

Penimbunan Minyak Goreng Bukan Penyebab Utama

Jika muncul dugaan adanya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri, Kemendag juga menduga di dalam negeri sendiri, ada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng. Baik di pasar tradisional maupun modern.

“Terdapat temuan Satgas Pangan ada oknum-oknum yang sengaja menimbun produk minyak goreng dan tidak mendistribusikannya ke pasaran,” kata I G Ketut Astawa Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, seperti dikutip Antara, Rabu (2/3/2022).

Menanggapi hal itu, Marwan mengatakan jika memang ada penimbunan, hal itu tentu bukan menjadi penyebab utama kelangkaan minyak goreng sekarang ini. Ini berdasarkan sudah lamanya kelangkaan minyak goreng terjadi dan potensi jumlah minyak goreng yang mampu ditimbun oknum selama periode tersebut.

“Konsumsi kita sekian juta ton per hari. Kalau ada penimbunan, itu tidak jadi faktor penentu permasalahan minyak goreng,” imbuhnya.

Tapi jika penimbunan memang terjadi, sudah waktunya sanksi yang tegas benar-benar dijalankan.

Lemahnya Penegakan Hukum

Ia menduga, ada penyebab yang lebih besar dari permasalahan penyelundupan dan penimbunan pada minyak goreng. Yakni tentang kejelasan kuota untuk pemenuhan dalam negeri, penegakan aturan yang tidak konsisten dan pemberian sanksi yang lemah.

Meski menganut paham ekonomi liberal, namun sebagai negara yang berdaulat, pemerintah harus menegakkan konstitusi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

Tak lain dikenakan perkebunan sawit didirikan di atas lahan negara dan tanah rakyat. Maka jangan sampai naiknya harga minyak dunia malah hanya menguntungkan segelintir pengusaha saja.

“Mereka menanam sawit di lahan milik negara. Jangan sampai ekonomi liberal tapi konstitusi dikesampingkan. Untung besar hanya dinikmati segelintir pengusaha. Atau memang pemerintah membiarkan keuntungan eksploitasinya dinikmati konglomerat,” tegasnya.

Saran Penerapan Kebijakan Windfall Profit Tax

Berkaca pada beberapa negara seperti Malaysia dan Inggris yang menerapkan kebijakan windfall profit tax bagi investor. Windfall profit tax memiliki arti suatu keadaan keuntungan/pajak yang diperoleh dalam jumlah besar, di mana merupakan dari hasil perolehan yang tidak terduga karena kondisi tertentu, misalnya saat ini adalah naiknya harga minyak.

“Sekalian saja menerapkan windfall profit tax sehingga lahan-lahan penghasil sawit bisa dimanfaatkan seluruh rakyat. Konon keuntungannya bisa 40 persen datang dari luar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Marwan menilai selama ini pemerintah Indonesia tidak berani menerapkan skema windfall profits tax untuk sumber daya alam Indonesia, termasuk batu bara. Padahal negara seperti Malaysia, India, Inggris, dan lainnya, menurut Marwan menerapkan skema windfall profits tax untuk sumber daya alam mereka.

Dengan skema windfall profits tax, pajak yang diterapkan atas sumber daya alam seperti batu bara bersifat progresif. Semakin tinggi harga, maka pajaknya juga dinaikkan.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs