Jumat, 22 November 2024

KAI: Pengguna Jalan Harus Lebih Bijak saat Melewati Perlintasan Sebidang

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi, perlintasan kereta api sebidang. Foto: Humas Daop 8 Surabaya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak semua pihak untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang.

“KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” kata Joni Martinus VP Public Relations KAI dalam keterangannya pada Kamis (10/3/2022) seperti dilansir Antara.

KAI menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang antara Stasiun Lamongan dan Surabaya, pada Rabu (9/3/2022). Kecelakaan melibatkan dua unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu-Surabaya Pasarturi, yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.

Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut,” ujarnya.

Jika terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atasnya. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintasi perlintasan sebidang, maka pengguna jalan lain bisa melintas.

KAI juga mengajak pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada pemotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6, bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.

Sementara itu KAI melaporkan telah mengalami banyak kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat, akibat kecelakaan.

Joni menyebutkan pada 2020 telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertabrak motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen di 2021 menjadi 213 kerusakan. Sementara di tahun 2022 sampai dengan awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan.

Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI juga berharap dukungan dari penegak hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 tertulis bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs