Sabtu, 23 November 2024

DPRD Surabaya Rekomendasikan Pembongkaran Dua Bangunan yang Langgar Aturan

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Ilustrasi - Gedung DPRD Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya merekomendasikan pembongkaran dua bangunan yang dinilai langgar aturan, yakni reklame di Jalan Jolotundo dan penjualan tabung elpiji milik PT Betjik Djojo di Gembong Sawa, Kota Surabaya.

Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (10/3/2022) menilai, reklame berukuran 2×4 dan tinggi 6 meter di Jalan Jolotundo, Pacar Keling melanggar Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).

“Keberadaan reklame yang sedianya digunakan untuk iklan perusahaan investasi itu mendapat protes dari warga Jolotundo karena dianggap membahayakan keselamatan warga,” terangnya. mengutip Antara.

Aining menjelaskan, warga Jolotundo telah menyampaikan keluhan tersebut dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Rabu (9/3/2022).

Terkait laporan warga soal keselamatan, Aning menilai pemilik reklame PT Ai Karya kurang berkomunikasi ke warga setempat, sehingga warga minta DPRD Surabaya untuk meninjau kembali peraturan reklame di Surabaya.

Aining menambahkan, pihaknya telah meminta data lengkap terkait persoalan tersebut kepada Badan Penerimaan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

“Kami menyimpulkan bahwa reklame di Jolotundo Pacar Keling jelas menyalahi aturan yaitu, tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut,” tambahnya.

Pihaknya telah meminta Bapenda dan dinas terkait untuk mengevaluasi penerbitan SIPR dengan menegakkan Perda yang berlaku. Artinya jika tidak sesuai dengan Perda meskipun SIPR sudah terbit, reklame tersebut harus dipindahkan atau dialihkan, bahkan dilakukan pencabutan izin.

Sementara itu, Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya juga telah merekomendasikan pembongkaran bangunan lain yang juga melanggar aturan yakni milik PT Betjik Djojo, perusahaan distributor tunggal penjualan minyak tanah tabung elpiji, yang berdiri di Jalan Gembong Sawah Kapasan Surabaya.

Baktiono mengatakan, rapat dengar pendapat di ruang komisi C pada Selasa (8/3/2022), menindaklanjuti laporan warga tentang berdirinya bangunan PT Betjik Djojo yang menutup gang di Jalan Gembong Sawah.

Hanya saja, rekomendasi Komisi C dengan memberikan batas waktu pada perusahaan tersebut memiliki kurun waktu maksimal dua hari untuk melakukan pembongkaran, dan belum ditindaklanjuti.

Sampai saat ini bangunan yang telah dibangun oleh PT Betjik Djojo dan dimanfaatkan untuk penjualan tabung elpiji, tidak bisa menunjukkan bukti izin pemakaian lahan serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baktiono berharap Satpol PP Kota Surabaya segera bergerak cepat, melaksanakan aksi pembongkaran bangunan yang jelas-jelas melanggar Perda 13 tahun 2010 tersebut.

Sebelumnya Santo dari Perwakilan dari PT Betjik Djojo  menyampaikan, apabila izin sewa lahan di Jalan Gembong Sawah tidak diperpanjang lagi oleh Pemkot Surabaya. Sementara itu sejak adanya Perda 13 tahun 2010, pada tahun 2011 Pemkot Surabaya sudah tidak memungut restribusi.

Santo menegaskan, pada intinya perusahaan mentaati aturan dan akan melakukan pembongkaran sesuai keputusan hasil dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs