Sabtu, 23 November 2024

Mendag Menduga Penyelewengan Distribusi Bahan Baku Pemicu Kelangkaan Minyak Goreng

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan RI. Foto: Humas Kemendag

Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Mabes Polri, menindak tegas setiap bentuk penyelewengan dalam rantai pasok minyak goreng.

Pernyataan disampaikan Mendag Lutfi, hari ini, Rabu (9/3/2022), dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta. Mendag menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng.

“Saya tegaskan pemerintah tidak berencana menghapus kebijakan harga minyak goreng. Kebijakan itu akan terus kami tegakkan untuk mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut,” ujarnya.

Lutfi memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri terjadi karena ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.

Untuk itu, Mendag menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin distribusi.

“Kami memperkirakan bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua hal itu masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya.

Tetapi, kami dapat memastikan saat ini tidak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” tegasnya.

Mendag menjelaskan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional Per 8 Maret 2022, sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema kewajiban pasar domestik (DMO) yang didistribusikan ke pasar.

Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,” paparnya.

Lutfi menambahkan, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan.

Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk refind, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110,004 ton untuk DMO CPO.

Dari 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag sudah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan total volume 2.771.294 ton.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.240.248 ton untuk RBD minyak kelapa sawit, 385.907 ton untuk RBD minyak kelapa sawit, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Mendag menegaskan, kebijakan DMO sebanyak 20 persen dari volume ekspor, kemudian lokal kewajiban harga (DPO) untuk CPO Rp9.300/Kg serta untuk olein Rp10.300/Kg.

Ketentuan DMO dan DPO diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sedangkan besaran DMO dan harga DPO diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Kewajiban Pasar Domestik) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestik Price Obligation).

“Jika Merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi tertinggi minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” ujarnya.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs