Sabtu, 23 November 2024

Suami yang Campur Racun Tikus ke Kopi Istrinya di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Samiro Putra (44 tahun) suami sekaligus pelaku yang sengaja mencampurkan racun tikus ke kopi istrinya. Foto: Fuad Maja FM

Samiro Putra (44 tahun) suami di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto yang diringkus polisi karena tega meracuni Ponisri (47 tahun) istrinya sendiri dengan bubuk racun tikus pelaku terancam hukuman mati.

AKBP Rofiq Ripto Himawan Kapolres Mojokerto Kota kepada Fuad reporter Maja FM mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara.

“Di mana dugaan kuat merencanakan pembunuhan dengan ancaman pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, atau 20 tahun penjara,” tandasnya.

Rofiq menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku nekat melakukan perbuatannya lantaran gelap mata karena permasalahan keluarga.

“Diduga kuat pelaku ini telah sengaja merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya, karena motivasi kecemburuan karena dalam sehari-hari melayani istrinya ini melayani laki-laki di warung kopi miliknya,” jelasnya.

Namun nahas upaya tersebut bukan hanya menyebabkan istrinya keracunan, melainkan seorang tetangganya juga turut mengalami keracunan lantaran sempat meminum kopi di warung milik Ponisri.

“Racun tikus itu dibeli di toko pertanian oleh pelaku. Racun tikus itu ditaruh oleh pelaku pada tengah malam, Ini dilakukan karena kecemburuan terhadap istri yang setiap hari melayani orang-orang membeli kopi di situ. Alhamdulillah kondisi korban yang sebelumnya koma, saat ini sudah membaik,” bebernya.

Usai kejadian tersebut, dalam waktu 12 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka Samiro yang tak lain suami korban. Tersangka diamankan di salah satu rumah saudaranya di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Sebelumnya diberitakan, dua warga asal Dusun Kemuning, Desa Berayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokarto diduga keracauan usai meminum kopi, Kamis (24/2/2022) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB, saat itu salah satu korban Nur Ahmadi tiba-tiba jatuh pingsan usai menenggak segelas kopi dari warung milik Ponisri. Karena khawatir, keluarga dibantu warga lantas membawa Nur Ahmadi ke Puskesmas Dawarblandong lalu dirujuk ke RSI Sakinah karena kondisinya drop.

Tak berselang lama, hal serupa turut dialami oleh Ponisri. Ia mengalami lemas, pusing, mual, dan diare hingga akhirnya turut dibawa ke puskesmas untuk menjalani perawatan. Keluhan itu dirasakannya setelah hanya meminum selepek kopi buatannya sendiri.

Berdasarkan penjelasan Kepala Dusun setempat, peristiwa dugaan keracunan tersebut terdapat dugaan seseorang yang dengan sengaja menaruh racun tikus dibubuk kopi yang tidak lain adalah suami dari pemilik warung.(fad/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs