Sabtu, 23 November 2024

DPR Menilai OJK Terapkan Standar Ganda dalam Melarang Perdagangan Kripto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto.

Wihadi Wiyanto Anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan alasan dan dasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang aktivitas jual beli kripto di Indonesia.

Padahal, Pasal 6 huruf n Undang-Undang Perbankan menyatakan bank boleh melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Alasan OJK melarang perdagangan kripto itu harus didasari aturan yang jelas. Sekarang tidak ada undang-undang yang langsung melarang kripto. Tapi, kenapa OJK melarang kripto? Sedangkan masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappebti. Ini kan jadi bertentangan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Surabaya, Selasa (8/3/2022).

Menurut legislator Partai Gerindra itu, OJK sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang melindungi masyarakat dari ancaman investasi dan asuransi ‘bodong’ daripada mempermasalahkan perdagangan kripto.

“Sebagai lembaga pengawas keuangan, OJK harusnya mengawasi bank-bank yang seenaknya menjual asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Wihadi menilai OJK menerapkan standar ganda. Karena, begitu keras melarang perdagangan kripto, tapi masih membebaskan bank berjualan produk-produk asuransi kepada masyarakat.

“Dalam hal ini, OJK sudah melakukan suatu tindakan dualisme atau standar ganda. Karena, mereka menyatakan berdasarkan UU, kripto tidak lazim. Nah, yang mengatakan tidak lazimnya itu siapa dan sudut pandang mana harusnya dijelaskan,” imbuhnya.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur IX itu bilang, sampai sekarang tidak ada masyarakat mengadukan ke pihak berwajib karena dirugikan kripto.

Sebaliknya, banyak masyarakat bawah yang sering mengeluh karena dirugikan asuransi.

“Saya curiga ada apa sebetulnya di balik sikap keras OJK melarang perdagangan kripto di Indonesia?” tandas Wihadi yang bertugas di Komisi XI DPR RI.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs