Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers PPKM secara daring, Senin (7/3/2022) mengatakan, masa karantina bagi jamaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dikurangi menjadi 1 hari.
“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru,” ujarnya seperti ditulis Antara.
Lanjutnya, mengenai pengaturan teknis apabila ditemukan kasus positif dari jamaah umrah maupun PPLN, maka akan langsung dilakukan isolasi. Pemerintah mencatat jumlah kasus Covid-19 dari jamaah yang melaksanakan umrah, rata-rata sebesar 47 persen.
Airlangga berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan, serta pemerintah akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi.
“Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, kira-kira 26 hari lagi, sehingga kita tidak boleh tidak waspada terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita,” ujar dia.
Sebelumnya banyak negara yang telah mencabut aturan pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya Saudi Arabia sebagai negara tujuan umrah. Meski demikian, Arab Saudi tetap mensyaratkan bagi para pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal disana. (ant/bil/ipg)