Sabtu, 23 November 2024

Seorang Kades di Jember Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi pupuk.

Polisi menetapkan NH seorang oknum kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal atau tanpa izin.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal, yakni NH dan CP,” kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna Kasat Reskrim Polres Jember, di Jember, Sabtu (5/3/2022).

Menurut AKP Komang, NH selaku Kepala Desa Bangsalsari di Kecamatan Bangsalsari adalah pemilik perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal. Sedangkan CP adalah kepala produksi yang membuat pupuk tanpa izin edar.

“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. NH sebagai direktur dari perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal, sedangkan CP adalah anak buahnya sebagai koordinator lapangan,” tuturnya dilansir Antara.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada Penyidik Satreskrim Polres Jember, pupuk baru dibuat setelah ada pesanan dari dalam dan luar Kabupaten Jember.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” imbuhnya.

Walau berstatus tersangka, polisi tidak menahan kedua orang tersebut dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan, dan NH masih dibutuhkan warganya.

Terkait kasus itu, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik pupuk milik tersangka dan tempat produksi pupuk ilegal. Pabrik yang ada di Desa Bangsalsari sekarang sudah disegel dan dipasang garis polisi.

Sekadar informasi, NH yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan.(ant/tin/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs