Sabtu, 23 November 2024

Menaker Siapkan Kepmenaker Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Aksi kampanye dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di Car Free Day Taman Bungkul, Surabaya pada Minggu (28/4/2019). Foto: dok suarasurabaya.net

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Saat menjadi pembicara dalam acara #Ngobrol Seru “Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi” diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu (5/3/2022), Ida bilang salah satu ancaman terbesar buat perempuan di tempat kerja adalah kekerasan dan pelecehan.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang targetnya selesai tahun ini.

Kepmenaker tersebut dibuat sambil menunggu waktu DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang.

“Jadi, kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan (RUU TPKS) di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini,” ujar Menaker dilansir Antara.

Walau protokol pelindungan pekerja di tempat kerja sifatnya mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik memberikan harapan menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja,” imbuhnya.

Menaker menambahkan, salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.

Adanya hal itu, menurut Ida menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat dan produktivitasnya lebih rendah.

“Hal itu kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara,” kata dia.(ant/tin/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs