Rabu, 27 November 2024

Pengedar Jutaan Pil LL di Surabaya Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Leonardus Simarmata Wakapolrestabes Surabaya (kiri) saat menunjukkan barang bukti pil LL, Jumat (30/11/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang sopir yang berupaya mengedarkan jutaan pil LL di Surabaya. Laki-laki berinisial KD (52) ini ditangkap di sebuah kos di Jalan Ngagel Tirto, Surabaya, dengan barang bukti 10 karton pil LL.

AKBP Leonardus Simarmata Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, masing-masing karton berisi 100.000 butir pil LL. Menurut pengakuan tersangka, jutaan pil LL itu dikirim oleh seseorang berinisial AL yang tak lain adalah rekan tersangka semasa menjalani hukuman di Rutan Medaeng, pada 2015.

Tersangka AL yang saat ini masih buron, memerintahkan KD untuk mengambil 10 karton berisi pil LL di Jalan Raya Beji Bangil, Pasuruan. Setelah mendapatkannya, tersangka KD membawa dan menyimpannya di indekos.

“Kami temukan satu juta pil LL di indekos tersangka. Dia juga mengaku tahu, kalau barang yang akan diambilnya itu adalah pil LL. Jadi modusnya masih sama dengan sistem ranjau dan saat ini kasus ini masih kami kembangkan. KD dan AL saling kenal waktu di lapas, tapi kasus yang beda,” kata Leo, Jumat (30/11/2018).

Kepada polisi, tersangka KD mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman pil LL. Pada pengiriman pertama, tersangka berhasil lolos dan mampu mengedarkan semua jutaan pil LL dalam kurun satu bulan. Dalam sekali pengiriman, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Jutaan pil LL itu diedarkan di wilayah Surabaya. Terkait adanya dugaan penyalahgunaan oleh salah satu apotek, Leo mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan dan akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

“Sementara belum ada mengarah ke apotek, tapi masih kami selidiki. Nanti akan menghadirkan saksi-saksi juga. Kemungkinan, pil LL siap edar ini sudah memiliki pembelinya di sini,” kata dia.

Kini, laki-laki yang sehari-harinya bekerja sopir angkot ini harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (ang/nin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
28o
Kurs