Sabtu, 23 November 2024

Angelina Sondakh Minta Maaf dan Akui Perbuatannya Tidak Patut Dicontoh

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Angelina Patricia Mantan anggota DPR RI sekaligus Putri Indonesia 2001 Pinkan Sondakh memeluk rekan-rekannya di Lapas Perempuan Jakarta sebelum keluar dari instansi tersebut untuk menjalani cuti menjelang bebas, Kamis (3/2/2022). Foto: Humas Ditjenpas

Angelina Patricia Pinkan Sondakh mantan anggota DPR RI sekaligus Putri Indonesia 2001 menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan mengakui perbuatannya pada masa lalu yang tidak patut dicontoh.

“Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun,” kata Rika Aprianti Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/3/2022) pagi.

Seperti yang dilansir Antara, setelah hampir 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh akhirnya kembali menghirup udara bebas. Ia keluar dari lapas tersebut pukul 06.30 WIB untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

Selama 3 bulan menjalani cuti, Angelina berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga berpamitan dengan rekan-rekannya sesama warga binaan, dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar.

Tidak hanya itu, kata Rika, Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama hampir 10 tahun terakhir.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Angelina diharuskan bayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara, dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.(ant/tin/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs