Sabtu, 23 November 2024
Pemkab Sidoarjo

Berkomitmen Bebas KKN, Badan Pajak Sidoarjo Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Laporan oleh Tim Redaksi
Bagikan
Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo menghadiri pencanangan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM oleh BPPD Sidoarjo, Rabu (2/3/2022). Foto: Istimewa

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui pencanangan WBK/WBBM ini diharapkan instansi pengelola pajak daerah tersebut bisa memberikan pelayanan yang baik, efektif dan efisien serta bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo, mengatakan pencanangan Zona integritas menuju WBK/WBBM di BPPD ini menjadi tonggak untuk menjadikan instansi-instansi pelayanan masyarakat di Sidoarjo bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Ini tentunya menjadi tonggak yang harus kita tancapkan di setiap instansi pelayanan publik di Sidoarjo. Pelayanan terhadap masyarakat diharapkan bisa menjadi lebih baik, cepat dan bersih dari praktik-praktik kotor KKN,” katanya di sela pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM untuk BPPD, Rabu (2/3/2022).

Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Muhdlor, menambahkan saat ini memang masih banyak hal yang harus dibenahi dalam pelayanan publik di Sidoarjo. Namun bupati muda ini menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sidaorjo.

“Kita sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal dengan sukarela, tanpa ada embel-embel pungli dan lain sebagainya. Ini sudah menjadi komitmen kami bersama di Pemkab Sidoarjo terutama di BPPD,” tegasnya.

Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo menambahkan seluruh jajaran di BPPD Sidoarjo siap melaksanakan terwujudnya Zona integritas di instansinya, tentunya tanpa berpengaruh terhadap target-penerimaan pajak daerah yang sudah ditetapkan.

Total ada 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Sidoarjo melalui BPPD diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).

Hasil pungutan pajak inilah yang digunakan untuk mebiayai pembangunan di kabupaten Sidoarjo, baik pembangunan infrastruktur, SDM serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

WBK sendiri adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Adapun WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima. Tidak berhenti sampai di situ, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.(adv/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs