Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 46,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4 ribu butir pil koplo hasil dari pengembangan kasus yang telah diungkap dan direlease oleh Kapolda Jatim sebanyak 45 kilogram sabu pada bulan Desember 2021 yang lalu.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan dua koper berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.
Kombes Pol A. Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya menyampaikan keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp100.000.000. dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit utang,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (2/3/2022).
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada di daerah jalan Pandegiling Surabaya.
“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Pengakuan dari ED, dia telah melakukan dua kali transaksi dan yang pertama menerima Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya.
Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada 28 Februari 2022 , petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Jalan Wonokromo Surabaya.
“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram dan 4 ribu butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya. (man/ipg)