Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan proses dan tata cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan kembali seperti aturan lama.
Bahkan, dia menjanjikan proses klaim JHT akan lebih mudah dari sebelumnya.
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Dalam proses revisi Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022, pihaknya aktif berdialog menyerap aspirasi serikat pekerja/buruh, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Sekarang kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” katanya.
Lebih lanjut, Menaker menyebut Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah berlaku.
Ida menjelaskan, program tersebut punya tiga manfaat, yaitu manfaat uang tunai, akses informasi pekerjaan, serta pelatihan kerja.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT memicu protes masyarakat dan organisasi buruh.
Di Pasal 3 peraturan itu, manfaat JHT baru bisa diklaim pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan kalau sudah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Merespons banyaknya penolakan, Joko Widodo Presiden memerintahkan Menaker mengubah peraturan supaya dana JHT lebih mudah dan sederhana proses pencairannya.(rid/ipg)