DR Elia Mustikasari Dosen Perpajakan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga mengatakan, di era keterbukaan dan informasi yang terkoneksi seperti saat ini makin kecil kemungkinan wajb pajak (WP) menghindar dari kewajiban melaporkan hartanya.
Dia menjelaskan, setiap pembelian saat ini mensyaratkan untuk menggunakan NIK dan NPWP. Dari situ informasi harta kekayaan WP akan terlihat.
“Sekarang kalau kita mau tidak melaporkan, ketika nantinya mau menjual atau membeli semua itu muncul. Karena semua informasi itu sudah sangat terbuka dan risiko terdeteksi sangat besar,” kata Elia dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (2/3/2022).
“Beli tanah, beli perhiasan, logam mulia semua itu akan dikenai sanksi kalau tidak lapor. Dirjen Pajak berhak meminta keterangan dari penjual untuk mengetahui siapa yang membeli,” imbuhnya.
Dia pun juga mencontohkan, kalau dulu apabila ingin membuka rekening pribadi seseorang atas kasus kejahatan pajak harus seizin Menteri Keuangan, sekarang akses tersebut sudah dimiliki oleh Dirjen Pajak. Ini artinya semua informasi sudah terbuka.
Risiko yang dimaksud Elia salah satunya adalah tambahan sanksi sebesar 200 persen disertai tambahan pajak penghasilan yang besarannya disesuaikan untuk harta kekayaan yang tidak dilaporkan, jika ada harta yang tidak dilaporkan. Sanki itu akan dikenakan pada PPH dengan tarif untuk WP pribadi 30 persen, WP badan 25 persen, dan WP tertentu 12,5 persen ditambah 200 persen.
Oleh karena itu, Elia menjelaskan, pemerintah memberi kesempatan lagi kepada para WP yang belum melaporkan harta kekayaannya atau tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Pemerintah memberi jembatan sebagai media untuk excuse, menebus dengan tarif tertentu atas harta yang tidak dilaporkan. Apalagi yang ikut amnesty kemarin tidak dilaporkan seluruhnya, risikonya besar banget, jadi karena kita tidak bisa menghindar dari pajak, maka manfaatkan masa PPS ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program yang diberlakukan mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.(dfn/rst)