Sabtu, 23 November 2024

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus dan Kereta Api di Tulungagung

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris sah dari korban kecelakaan Bus Harapan Jaya dan Kereta Api Dhoho Penataran di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Foto: Jasa Raharja

Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris sah dari lima orang korban kecelakaan Bus Harapan Jaya dan Kereta Api Dhoho Penataran di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/2/2022). Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur didampingin Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kediri dan Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung.

Adapun kelima korban kecelakaan tersebut adalah Intan Fitri Wulandari, Mustainah, Evi Mafidatul Afifah, Faisal Nuriansah, dan Margono Hadi Santoso

Hervanka Tri Dianto Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melalui keterangan tertulis mengatakan, seluruh penumpang bus pariwisata PO. Harapan Jaya yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut mendapat santunan masing-masing Rp50 juta.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Di mana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut. Santunan ini dapat diproses dengan cepat, kurang dari 24 jam, berkat sinergi pelayanaan dan digitalisasi system pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, dan Ditjen Dukcapil.

Khusus korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs