Sabtu, 23 November 2024

Kemenkes Percepat Interval Booster Minimal Tiga Bulan untuk Umum

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Dok. Vaksinasi booster untuk lanjut usia (lansia) di kantor Balai RW 04 Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin dosis lengkap primer.

“Artinya, interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap,” kata Siti Nadia Tarmizi Bicara Kemenkes RI yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Nadia mengatakan ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.

Menurut Nadia ketentuan tersebut telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster,” kata dia.

Aturan tersebut menyebutkan interval pemberian dosis booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.

Nadia mengimbau kepada masyarakat yang telah memasuki tahap booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.

“Tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin. Vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan disegerakan demi perlindungan,” jelasnya.(ant/iss/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs