Sabtu, 23 November 2024

Motif Guru di Mojokerto Buat Laporan Palsu Dirampok: Malu Uang Pesangon Ayahnya Dihabiskan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
AKP Andaru Rahutomo Kasatreskrim Polres Mojokerto. Foto: Fuad Maja FM

Kasus dugaan perampokan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto terbongkar. Korban diduga nekat membuat laporan palsu lantaran uang titipan pensiunan ayahnya telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sri Wahyuliati Ningsih (42) guru asal Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo mengaku dirampok oleh empat orang yang tak dikenal di jembatan Jembatan Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto pada Senin (21/2/2022). Dalam laporannya dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, rupanya laporan yang dibuat oleh Sri Wahyuliati merupakan laporan palsu. Pasalnya laporan tersebut hanya digunakan sebagai modus untuk menutupi rasa takut dan malu terhadap ayahnya, lantaran uang sebesar Rp150 juta yang dititipkan untuk didepositokan di bank telah habis.

“Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata ada yang janggal, rupanya yang bersangkutan ini malu, karena tiga tahun lalu korban dikasih uang oleh orang tuanya sebesar Rp150 juta. Namun, saat ditanyai korban malu tidak bisa mengembalikan sehingga korban mengarang cerita itu dan membuat laporan palsu,” ungkap AKP Andaru Rahutomo Kasatreskrim Polres Mojokerto, Rabu (23/2/2022) kepada Fuad Reporter Maja FM.

“Uang ratusan juta itu rupanya tekah habis untuk keperluan pribadi si guru ini, seperti untuk membeli motor, perabot, hingga kebutuhan rumah tangganya,” tegasnya.

Meski telah merugikan kepolisian dengan membuat laporan palsu, tindakan Ningsih itu tidak diproses ke ranah hukum.

Padahal, guru SD  itu melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman penjara maksimal satu tahun empat bulan lamanya.

Namun, petugas memilih kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice sekaligus membuat permintaan maaf secara terbuka kepada kepolisian dan orang tuanya.

”Sebenarnya membuat laporan palsu ke kepolisian bisa dipidanakan. Namun, kami melihat ini adalah permasalahan keluarga. Orang tua yang bersangkutan juga meminta kami untuk tidak memproses perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya pada Senin (21/2/2022) seorang PNS yang berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Ngoro mengaku menjadi korban perampasan oleh empat orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Aksi perampasan tersebut dilakukan di Jembatan Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto, usai korban Sri Wahyuliati Ningsih (42) warga Sidoarjo mengambil deposit uang sebesar Rp150 juta dari Bank Jatim yang ada di Mojosari.

Sri Wahyuliati Ningsih mengaku dihadang perampok berjumlah empat orang. Para pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dan Yamaha RX King warna hitam. Usai menjadi korban perampasan lalu melapor ke Polsek Ngoro, Mojokerto.(fad/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs