Jumat, 22 November 2024

Sidang Kasus Sekolah SPI Kota Batu Ditunda Dua Pekan karena Hakim Terpapar Covid-19

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Sejumlah jurnalis berupaya mengambil gambar JE terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). Foto: Antara

Sidang lanjutan terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terpaksa ditunda karena hakim terpapar Covid-19.

Mohammad Indarto Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Malang mengatakan, hakim ketua majelis yang memimpin persidangan dilaporkan terinfeksi Covid-19 usai menjalani tes usap antigen pada Selasa (22/2/2022).

“Kemarin (Selasa) dilakukan swab antigen kepada seluruh pegawai dan karyawan, kebetulan hakim ketua majelis positif. Untuk itu, sidang hari ini ditunda dua minggu,” kata Indarto, Rabu (23/2/2022) mengutip Antara.

Baca juga: JE Didakwa Maksimal 15 Tahun Penjara Atas Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu

Dia menjelaskan penundaan sidang dengan terdakwa JE tersebut dilakukan selama kurang lebih dua pekan karena hakim ketua majelis harus menjalani isolasi mandiri.

Dia menegaskan tidak ada alasan lain terkait penundaan sidang, yang seharusnya dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Tidak ada alasan lain terkait penundaan sidang tersebut. Penundaan dilakukan karena hakim ketua majelis sedang menjalani isolasi mandiri,” katanya.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap JE dilakukan tertutup. JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Hakim Menolak Permohonan Praperadilan JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal yang menjerat terdakwa JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif. Dengan dakwaan alternatif, maka dalam persidangan harus bisa membuktikan perbuatan terdakwa dengan salah satu pasal yang didakwakan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korban dugaan kekerasan seksual sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs