Sabtu, 23 November 2024

BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan Inpres 1/2022 “Mewajibkan” Kepesertaan Aktif JKN

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Kartu Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Foto: Ika suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta pada 6 Januari 2022. Inpres 1/2022 ini mensyaratkan masyarakat menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk berbagai macam pengurusan administrasi di 23 kementerian dan 7 lembaga negara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga ibadah haji.

I Made Pujayasa Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan implementasi peningkatan pelayanan kesehatan yang termasuk dalam agenda pembangunan Indonesia di tahun 2022.

“Urgensi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah, salah satu agenda pembangunan, adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Jadi diimplementasikan  dalam bentuk peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta,” kata Puja dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (22/2/2022).

Indikator yang menjadi acuan di dalam mewujudkan tujuan pembangunan ini adalah memastikan kepesertaan JKN. Mengacu pada RPJMN 2020-2024 adalah kepersetaan JKN diharapkan 98 persen.

“Itu juga salah satu rekomendasi dari KPK terkait mengatasi tunggakan iuran peserta mandiri dengan menaikkan kewajiban pembayaran iuran manfaat JKN dengan pelayanan publik. Sehingga  kementerian lembaga melakuka evaluasi, koordinasi, dan mewujudkan dalam bentuk rencana aksi berupa Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Tujuannya ada tiga, yaitu optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Puja menyebutkan, saat ini tingkat keaktifan peserta mandiri masih di angka 50 persen. Dengan peningkatan keaktifan lewat layanan publik, diharapkan akses pelayanannya lebih baik dan mencapai target keaktifan 98 persen.

“Sebenarnya harapan pemerintah ini baik, cuma kadang-kadang persepsinya jadi berbeda. Salah satu amanah UUD 1945 adalah kehadiran pemerintah dalam pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga akhirnya pemerintah membentuk badan pengelola jaminan sosial yang sifatnya wajib. Sehingga seluruh warga negara wajib ikut serta di dalam pelaksanaan program JKN,” kata Puja.

Adapun tiga alasan warga negara harus ikut serta dalam JKN, pertama proteksi. Pemerintah memastikan seluruh masyarakatnya terproteksi dalam JKN. Kedua, sharing. Ada subsidi atau sistem gotong royong kaya membantu miskin, yang sehat membantu yang sakit. Ketiga, comply. Sesuai regulasi yang ada, rakyat diwajibkan ikut serta dalam program JKN.

Kepesertaan JKN di BPJS Kesehatan sampai saat ini sudah 235 juta jiwa atau 83 persen dari penduduk Indonesia. Khusus di Jawa Timur sudah 31 juta jiwa atau 79 persen dengan tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 50 persen.

“JKN adalah milik pemerintah dan masyarakat. Karena itu perlu kolaborasi dengan stakeholder terkait yaitu kementerian, lembaga, termasuk gubernur dan walikota dalam mengawal kepesertaan warganya hingga mengalokasikan anggaran,” tutur Puja.

Dalam inpres juga ditegaskan kemungkinan dilakukan penyempurnaan regulasi, standarisasi pelayanan sesuai pedoman nasional kedokteran, ketersediaan obat, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan.

Puja memaparkan, ada dua macam kepesertaan dalam JKN. Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta Non PBI dibagi lagi pekerja pemerintah, badan usaha, dan mandiri. Untuk masyarakat miskin sumber pembiayaannya lewat APBN, minimal dari 40 persen penduduk dengan pendapatan paling rendah itu dibiayai negara. Jumlahnya 112,9 juta. Saat ini hanya 90,6 juta sehingga masih ada jatah untuk masyarakat dibiayai APBN.

Di Jawa Timur ada 9 kabupaten kota yang 95 persen lebih penduduknya terdaftar dalam program JKN. Termasuk Kota Surabaya. Bahkan pekerja yang di-PHK atau masyarakat menunggak pembayaran secara otomatis jika tunggakannya 3 bulan, dialihkan jadi peserta yang didaftarkan Pemerintah Kota Surabaya.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs