Sabtu, 23 November 2024

Presiden Perintahkan Menaker Merevisi Aturan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Istimewa

Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengungkapkan, Joko Widodo Presiden mendengar aspirasi para buruh/pekerja yang keberatan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan menteri itu berisi tata cara dan persyaratan pengambilan dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Syaratnya antara lain pekerja yang berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Mensesneg bilang Presiden tadi pagi memanggil Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, dan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi memerintahkan dua pembantunya untuk merevisi aturan pencairan dana JHT.

Menurut Pratikno, Presiden menginstruksikan supaya tata cara dan persyaratan pembayaran JHT lebih mudah dan sederhana khususnya buat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Mensesneg menambahkan, aturan baru persyaratan dan tata cara pencairan JHT yang lebih sederhana bisa berupa revisi Peraturan Menaker atau regulasi lainnya.

Lebih lanjut, Mensesneg menyatakan, Presiden berharap para pekerja mendukung kondusifitas di dalam negeri, untuk meningkatkan daya saing, dan makin banyak investor yang menanamkan modalnya.

Dengan begitu, pemerintah optimistis makin banyak lapangan kerja baru di Tanah Air.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT memicu protes masyarakat dan organisasi buruh.

Sebelumnya, Ida Fauziyah Menaker menyebut kebijakan itu bersifat jangka panjang sesuai tujuannya melindungi peserta yang sudah memasuki masa tua atau tidak produktif.

Sedangkan untuk jangka pendek, Kemenaker menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nantinya, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri bisa mendapat manfaat Program JKP berupa uang santunan selama enam bulan, akses informasi peluang kerja, dan pelatihan kerja.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs