Sabtu, 23 November 2024

KSPSI: Kongres X KSPSI di Jakarta Tidak Sah dan Ilegal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yorrys Raweyai Ketua Umum DPP KSPSI bersama jajaran Pengurus DPP KSPSI dalam Konferensi Pers di Media Center gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Manuver Jumhur Hidayat menggelar Kongres X KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) disebut abal-abal dan menodai Organisasi KSPSI.

Yorrys Raweyai Ketua Umum DPP KSPSI menegaskan bahwa Kongres X yang sedianya diselenggarakan pada 16-17 Februari 2022 urung terlaksana akibat peningkatan penularan wabah Pandemi Covid-19. Gelaran Kongres X pun ditunda hingga Juli atau Agustus sambil memperhatikan perkembangan penularan wabah Covid-19, khususnya varian Omicron, serta menyesuaikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM level 3.

“Kongres X yang sedianya digelar pada 16-17 Februari 2022 ditunda hingga Juli atau Agustus. Bukan dibatalkan. Kita harus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah sebagai bagian dari upaya bersama mencegah penularan Covid-19,” ujar Yorrys bersama jajaran Pengurus DPP KSPSI dalam Konferensi Pers di Media Center gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Menurut Yorrys, ratusan peserta dan panitia yang akan dihadirkan dalam Kongres X KSPSI, akan memicu kerumunan dan berpotensi pada penularan Covid-19.

“Kami tidak dapat menjamin suasana tersebut akan terkendali dengan baik di tengah penyebaran omicron yang begitu cepat,” papar Yorrys yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum DPP KSPSI hasil Kongres Rekonsiliasi 2014.

Yorrys yang juga Ketua Komite II DPD RI itu menegaskan bahwa Kongres X yang digelar pada 16-17 Februari lalu itu, merupakan Kongres Abal-abal dan ilegal.

“Kongres X di Jakarta beberapa hari yang lalu itu tidak sah dan abal-abal. Mereka yang menggelar Kongres adalah mereka yang memanipulasi kepesertaan dan menentang kebijakan pemerintah,” tegas Yorrys.

Terkait sanksi yang dipersiapkan kepada Jumhur cs, Yorrys mengaku telah mempersiapkannya. Menurut Wakil Ketua MPO Pemuda Pancasila itu, AD/ART KSPSI memiliki mekanisme sanksi, mulai peringatan hingga pemecatan dan pemberhentian.

“Jika dalam waktu dekat, Jumhur dan seluruh peserta yang hadir dalam Kongres X Abal-Abal itu tidak mengklarifikasi tindakan indisiplinernya, kami akan memberikan sanksi maksimal berupa pemecatan dan pemberhentian. Selaku pimpinan DPP, kami juga akan membekukan organisasi setiap jenjang dan tingkatan organisasi dari para Pimpinan DPD, DPC serta SPA yang menghadiri Kongres X Abal-Abal itu,” tegas Yorrys.

Bekas petinggi Partai Golkar itu juga memberikan kesempatan kepada para pelaku tindakan indisipliner tersebut untuk kembali ke jalan yang benar.

“Tidak semua hadir karena pembangkangan. Sebagian karena ketidaktahuan serta manipulasi informasi dari para inisiator dan penyelenggara Kongres X Abal-Abal di Jakarta,” papar Yorrys.

Hal itu dilakukan oleh Yorrys demi menjaga citra dan dan kehormatan organisasi agar tidak menjadi preseden buruk di masa yang akan datang. Selain itu juga untuk menjaga keberlangsungan konsolidasi internal KSPSI yang saat ini sedang menata sistem dan kinerja agar berjalan dengan baik.

“KSPSI sedang menata sistem dan kinerja agar berjalan dengan baik. Saya akan menentang segala bentuk perusakan sistem atas apa yang sedang DPP KSPSI bangun dengan susah payah”, kata Yorrys yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua MPR for Papua.

Selain itu, Yorrys juga menghimbau kepada pemerintah dan pengusaha untuk mengabaikan hasil Kongres X yang memilih Jumhur Hidayat secara aklamasi.

“Kami tidak bertanggung jawab atas segala tindakan dan kebijakan yang dihasilkan oleh KSPSI hasil Kongres Abal-abal,” kata Yorrys.

Sebelumnya, Kongres X diselenggarakan pada 16-17 Februari di Jakarta. Diketahui, lokasi Kongres tersebut mengalami perpindahan tempat setelah sebelumnya direncanakan diadakan di Cipanas, Bogor. Akibat penolakan masyarakat atas potensi kerumunan massa, pelaksanaannya pun berpindah ke Jakarta. Gelaran Kongres yang dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) jam tersebut ditengarai untuk menghindari pembubaran dari Satgas Covid-19.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs