Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengaturan Skor Liga 3

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi pengaturan skor. Foto: iStockPhoto

Polda Jatim menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka pengaturan skor Liga 3 Jatim antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.

Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim membenarkan itu, Jumat (18/2/2022).

“Benar (kami sudah menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka pengaturan skor),” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sekadar mengingatkan, Komisi Disiplin Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim melaporkan lebih dari empat pelaku pengaturan skor Liga 3 ke Polda Jatim, Senin 22 November 2021 lalu.

Samiadji Makin Rahmat Ketua Komdis PSSI Jatim saat itu menyatakan, pelaporan kasus itu untuk menindak pelaku yang tidak dapat dijangkau PSSI.

Asprov PSSI Jatim melaporkan terduga pelaku sembari menyerahkan bukti alat rekam, bukti percakapan di aplikasi WhatsApp, foto, dan saksi-saksi terkait.

Sesuai temuan Komdis PSSI Jatim ada keterkaitan dengan kepentingan judi online yang mendasari kasus pengaturan skor itu.

Ada pun beberapa orang yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim terkait dugaan pengaturan skor itu di antaranya YP, MA, DV, BL, Bambang Suryo.

Sebelumnya, Jumat 19 November 2021 lalu Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa (YP) atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Pria asal Surabaya itu diketahui melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.

Sebagaimana tertuang dalam keputusan 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, Yopi dinyatakan melakukan percobaaan suap pada pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Dia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Tindakan Yopy itu untuk keperluan taruhan judi bola online. Atas tindakan itu, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta.

Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

Yopy dinyatakan melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.

Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

Khusus untuk Bambang Suryo, yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.

Bambang Suryo bukan bagian dari football family karena sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu.

Itu sebagaimana tertuang di surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian Bambang tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs