Sabtu, 23 November 2024

Edarkan Narkoba Sampai Penggelapan, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya saat menyampaikan amanat Kapolda soal pemecatan 12 anggotanya, Senin (14/2/2022). Foto: Istimewa

Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya dipecat dengan tidak hormat (pemberhentian tidak dengan hormat/PDTH) karena melakukan pelanggaran berat.

Polisi yang dipecat itu diketahui telah mengedarkan narkoba, mengonsumsi narkoba, melakukan disersi, sampai melakukan penggelapan dengan modus investasi bodong.

Pemecatan itu sesuai Keputusan Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim Nomor 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana amanat Keputusan Kapolda Jatim itu, belasan anggota polisi yang telah melakukan pelanggaran berat itu secara resmi tidak lagi berdinas di institusi Polri sejak 31 Mei 2022.

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pemecatan itu adalah tindak lanjut program dan kebijakan Polri untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.

“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” katanya, Senin (14/2/2022).

Yusep menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenangnya kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.

“Semua kebanggaan terhadap institusi mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel itu melakukan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” katanya.

upacara-pemecatan-polisi-polrestabes-surabaya
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan amanat saat upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap 12 anggotanya, Senin (14/2/2022). Foto: Istimewa

Dia menyebutkan, berkurangnya 12 personel dari 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya akan menjadi catatan bagi anggota lainnya agar ke depan berperilaku baik saat bertugas.

“Kami memohon dukungan dan bantuan semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,” ujarnya.

Khusus untuk PTDH terhadap 12 anggotanya yang telah melakukan pelanggaran kode etik itu, Polrestabes Surabaya menggelar upacara di Mapolrestabes Surabaya, Senin.

Pelaksanaan upacara itu dilakukan secara in absentia, yakni dengan tidak menghadirkan pelanggar. Ada anggota yang bertugas membawa foto yang maju ke depan saat nama dan pelanggarannya dibacakan.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs